You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 8 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

8 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan

Delapan reklame liar di sejumlah ruas jalan utama  wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (18/4) ditertibkan.

Reklame tidak diperkenakan terpasang di area persil pemda yakni trotoar, jalur hijau dan selokan, taman dan sebagainya

Reklame liar berukuran kecil dan besar terpasang di area persil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehingga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244  Tahun 2015 tentang teknis penyelenggaraan reklame. 

Rencananya, penertiban reklame liar di sejumlah ruas jalan Kecamatan Kembangan akan berlangsung hingga tanggal 21 Maret mendatang.

Penertiban Reklame Direkomendasikan Dinas Penataan Kota

"Tercatat sebanyak 93 lokasi persil pemda  di wilayah Kembangan yang akan disisir dalam penertiban reklame liar sampai tanggal 21 Maret  mendatang," kata Agus Ramdani, Camat Kembangan, Senin (18/4).

Ia mengatakan, sesuai amanat Pergub Nomor 244 Tahun 2015, area persil Pemprov DKI dilarang memasang reklame.

"Reklame tidak diperkenakan terpasang di area persil pemda yakni trotoar, jalur hijau dan selokan, taman dan sebagainya. Penertiban hari ini berhasil menertibkan sebanyak delapan reklame liar," ujarnya.

Sementara itu Kepala suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati menegaskan pihaknya menggelar penertiban reklame di area pemda di delapan kecamatan se Jakarta Barat.

"Seluruh area pemda di wilayah Jakarta Barat akan dibersihkan dari reklame liar yang terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati